Waspada Ancaman Deepfake, Pakar Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi demi Ketahanan Informasi Nasional


Jakarta,- Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan berbagai peluang bagi transformasi digital Indonesia. Namun di balik manfaat tersebut, teknologi AI juga memunculkan tantangan baru berupa penyebaran disinformasi dan konten deepfake yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, menurunkan kepercayaan publik, serta mengancam ketahanan informasi nasional. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, dan kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga ruang digital yang sehat.

Co-Founder Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, menegaskan bahwa perang informasi kini telah berkembang menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi layaknya ancaman pertahanan konvensional.

“Perang informasi telah menjadi bagian dari ancaman pertahanan modern dalam matra siber (cyber), setara dengan ancaman di darat, laut, dan udara,” ujar Septiaji.

Menurutnya, disinformasi dan manipulasi informasi tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga mampu melemahkan kepercayaan terhadap pakar, media, maupun institusi negara. Dampak yang ditimbulkan bahkan dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan strategis apabila tidak diantisipasi secara tepat.

Septiaji menjelaskan bahwa perkembangan teknologi AI generatif membuat konten deepfake semakin sulit dikenali. Kondisi tersebut menjadikan literasi digital sebagai kebutuhan yang penting, meskipun tidak lagi cukup untuk menghadapi kompleksitas ancaman teknologi yang terus berkembang. Karena itu, diperlukan dukungan kebijakan yang mampu mengikuti laju inovasi AI.

Ia menilai platform media sosial juga harus mengambil tanggung jawab yang lebih besar dengan menerapkan sistem pelabelan otomatis terhadap konten yang dibuat menggunakan AI. Selain itu, pemerintah perlu segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai tanggung jawab platform digital dalam menangani penyebaran konten AI dan deepfake. Indonesia pun dapat mengadopsi praktik baik dari Korea Selatan yang telah mewajibkan pelabelan terhadap konten deepfake, terutama pada masa pemilu.

“Penanganan ancaman deepfake memerlukan kolaborasi multipihak (multi-stakeholder) yang melibatkan pemerintah, platform digital, pengembang AI, media, dan masyarakat. Membangun ekosistem informasi yang sehat merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga demokrasi, stabilitas sosial, dan ketahanan informasi,” tegas Septiaji.

Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan AI diprediksi akan menuju era Artificial General Intelligence (AGI), sehingga potensi penyalahgunaannya akan semakin meningkat. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah, industri teknologi, akademisi, media, dan masyarakat harus terus diperkuat agar Indonesia mampu memanfaatkan AI secara produktif sekaligus menjaga ketahanan informasi nasional. Dengan langkah tersebut, ruang digital Indonesia diharapkan tetap aman, terpercaya, dan mampu mendukung pembangunan serta demokrasi yang berkualitas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *