Transparansi Sidang Air Keras Jadi Wujud Nyata Akuntabilitas Peradilan


Jakarta – Perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki tahap baru dengan digelarnya sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara beserta sejumlah barang bukti pada kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Benar, pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.” ujar Fredy.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

“Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan, dipersilakan untuk mengikuti jalannya sidang guna menjamin transparansi proses hukum.

“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” jelas Fredy.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penelitian berkas dinyatakan lengkap, telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara militer.

“Berkas perkara ini telah kami teliti dan dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan,” tutur Andri.

Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan dakwaan berlapis (subsidiaritas) terhadap para terdakwa. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) Jo pasal yang sama dengan ancaman maksimal delapan tahun, sedangkan dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Penerapan dakwaan secara subsidiaritas ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif pembuktian di persidangan, sehingga majelis hakim memiliki ruang dalam menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap,” jelas Andri.

Dengan dibukanya persidangan secara terbuka, aparat penegak hukum menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini. Publik diharapkan dapat mempercayai proses hukum yang berjalan, sekaligus mengawal jalannya sidang secara objektif agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *