Oleh: Aditya Pratama
Menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, aparat, akademisi, dan masyarakat. Memasuki musim kemarau 2026, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meningkat sehingga diperlukan sinergi lintas sektor yang semakin kuat. Selama setahun terakhir, pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan melalui peningkatan patroli, pemanfaatan teknologi pemantauan, penguatan personel pemadam, edukasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan. Berbagai upaya tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau dengan kondisi cuaca yang lebih kering akibat pengaruh El Niño periode 2026–2027. Kondisi tersebut meningkatkan potensi terjadinya karhutla, terutama di daerah yang selama ini memiliki tingkat kerawanan tinggi. Situasi tersebut menuntut seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi agar kebakaran dapat dicegah sejak dini sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih luas.
Selama satu tahun terakhir, pemerintah terus memperkuat sistem pengendalian karhutla melalui berbagai pendekatan yang saling melengkapi. Langkah tersebut mencakup peningkatan kesiapsiagaan di lapangan, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, optimalisasi pemantauan berbasis satelit, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas personel pemadam. Kolaborasi bersama TNI, Polri, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat juga terus diperkuat agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemadaman harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memberikan efek jera melalui penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjaga wilayah kerjanya, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, hingga proses pidana terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran.
Dwi Januanto Nugroho juga mengapresiasi sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan pengendalian kebakaran hutan karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja.
Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat akan terus dilaksanakan secara terpadu, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga kelestarian hutan, kualitas lingkungan, serta keselamatan masyarakat selama musim kemarau 2026.
Sementara itu, hasil pemantauan nasional melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) yang memanfaatkan citra Satelit Terra/Aqua NASA menunjukkan peningkatan jumlah titik panas hingga 166,99 persen per 17 Juli 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan hotspot tersebut menjadi indikator meningkatnya risiko kebakaran di sejumlah wilayah sehingga membutuhkan langkah antisipasi yang lebih cepat.
Pemanfaatan teknologi pemantauan berbasis satelit dinilai menjadi salah satu keberhasilan pemerintah dalam memperkuat sistem deteksi dini. Informasi mengenai titik panas dapat segera ditindaklanjuti melalui patroli lapangan, verifikasi lokasi, hingga pengerahan personel pemadam sebelum api meluas. Pendekatan berbasis teknologi tersebut semakin memperkuat efektivitas pengendalian karhutla di berbagai daerah.
Penguatan respons lapangan juga dilakukan melalui Manggala Agni yang menjadi ujung tombak penanganan karhutla. Hingga 16 Juli 2026, personel Manggala Agni telah melaksanakan 107 operasi pemadaman di Kalimantan Selatan. Berbagai operasi tersebut berhasil menangani kebakaran pada areal seluas 321,04 hektare, sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Thomas Nifinluri menjelaskan bahwa pada 16 Juli tim melaksanakan dua operasi pemadaman di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kota Banjarbaru, serta melakukan pemeriksaan titik api di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Kotabaru. Menurutnya, penguatan personel, sarana dan prasarana, kegiatan pencegahan, serta operasi pemadaman terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla.
Sebagai bagian dari penguatan kesiapsiagaan, Kementerian Kehutanan menyiagakan 180 personel Manggala Agni yang ditempatkan di tiga Daerah Operasional, yakni Tanah Bumbu, Banjarbaru, dan Tanah Laut. Personel tersebut menjalankan patroli rutin, pemantauan hotspot, pemadaman dini, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan menggunakan api.
Peran masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam mencegah karhutla. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran kepada aparat atau instansi terkait. Kesadaran masyarakat akan menjadi benteng pertama dalam mencegah munculnya titik api baru yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran berskala besar.
Sinergi lintas sektor yang terus diperkuat menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan karhutla pada musim kemarau tahun ini. Komitmen pemerintah melalui penguatan penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, kesiapan personel, serta kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menekan risiko kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, seluruh pihak perlu terus menjaga kepedulian terhadap lingkungan dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan agar kelestarian hutan Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.
*)Pemerhati Kebijakan Lingkungan dan Tata Kelola Kehutanan