Category: Blog

  • UU TNI Tegaskan Batasan Peran Prajurit di Ranah Sipil, Cegah Kembalinya Dwifungsi Militer

    Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menegaskan batasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil. Aturan baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan profesionalisme TNI dalam ranah pertahanan, sekaligus menjaga supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi…

  • UU TNI Tingkatkan Kualitas Prajurit yang Lebih Profesional

    Oleh: Farhan Farisan )* TNI kembali menjadi sorotan publik usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2025. Perubahan tersebut memuat sejumlah penyesuaian terhadap tantangan zaman dan kebutuhan reformasi pertahanan nasional. Penambahan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU TNI…

  • Pentingnya Mendukung Revisi UU TNI Pastikan Militer Hormati Supremasi Sipil

    *) Oleh : Vina G. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru inidiajukan dan disetujui oleh DPR RI memiliki makna yang sangat penting dalamkonteks pemantapan sistem pemerintahan yang demokratis dan menghormati hakasasi manusia (HAM). Tidak hanya menjadi agenda untuk meningkatkan kualitasprofesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun revisi ini juga berfungsiuntuk memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga. Dalam kerangka demokrasiyang sehat, pengawasan sipil atas militer menjadi suatu keharusan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung kebijakan ini yang dirancang denganmemperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pernyataannya menekankan bahwa UU TNI yang baru jelas menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistempemerintahan. Hal ini menjadi landasan utama dalam penyusunan undang-undangtersebut. Puan menyatakan bahwa DPR RI bersama dengan pemerintah telah bekerjakeras untuk memastikan bahwa UU ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsipdemokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku, baik di Indonesia maupun dalamtataran internasional. Meskipun UU ini penting untuk peningkatan kualitas TNI, supremasi sipil dan hak-hak demokrasi serta HAM tetap dijunjung tinggi, sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya pengaturan yang jelas tentang hubungan antara militer dan sipil menjadititik fokus dalam revisi ini. UU TNI yang baru tidak hanya bertujuan untuk memperkuatstruktur dan kemampuan TNI dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga menegaskan posisi TNI dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan pada prinsipdemokrasi. Dalam hal ini, militer diatur untuk tetap tidak terlibat dalam politik ataupemerintahan sipil. Hal ini menjadi landasan yang kuat agar TNI bisa tetap fokus pada tugas utama mereka, yakni menjaga keutuhan dan kedaulatan negara tanpamencampuri urusan politik dalam pemerintahan sipil. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa tujuan dari revisiini adalah untuk memastikan bahwa TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitumenjaga kedaulatan negara. Menurutnya, dengan revisi UU TNI, militer akan tetappada jalur profesionalisme, serta tidak terlibat dalam politik atau pemerintahan sipil. Hal ini penting karena dalam sistem pemerintahan yang demokratis, ruang politikharus dipisahkan dengan tegas antara peran sipil dan militer. Ketegasan ini bertujuanuntuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak tatanannegara demokrasi. Revisi UU TNI ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjagakeseimbangan antara peran militer dalam mempertahankan negara dengansupremasi sipil sebagai pengatur utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, Kepala Hukum (Kakum) Koharmatau, Letkol Kum Anwar Musyadad, S.H., M.H., mengatakan bahwa UU ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalismeprajurit TNI sekaligus memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dalamkehidupan bermasyarakat. Menurutnya, UU TNI yang baru ini tidak hanyamemperhatikan aspek kekuatan militer, tetapi juga sejalan dengan prinsip untukmenjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil. Penting untuk dicatat bahwa komitmen untuk menjaga supremasi sipil ini sejalandengan arahan Panglima TNI yang selalu mengedepankan supremasi sipil dalamsetiap kebijakan dan langkah militer. Sebagai bagian dari institusi yang berfungsiuntuk mempertahankan negara, TNI diharapkan dapat bekerja sama denganlembaga-lembaga sipil lainnya dalam rangka menjaga stabilitas negara, dan bukansebaliknya, terlibat dalam pengambilan keputusan politik atau pemerintahan yang menjadi domain otoritas sipil. UU TNI ini sebetulnya merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa militerbekerja sesuai dengan garis profesionalisme yang tinggi, serta memastikan adanyakontrol sipil yang tegas. Dengan adanya UU ini, masyarakat akan melihat militer yang lebih fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara,…

  • Narasi ‘Indonesia Gelap’ Tak Sesuai Realita, Pemerintah Terus Bergerak Maju

    Jakarta – Narasi provokatif seperti “Indonesia Gelap” dinilai tidak mencerminkan realita dan tidak mewakili aspirasi mayoritas masyarakat. Sebaliknya, bangsa ini tengah bergerak maju dengan semangat optimisme dan berbagai upaya perbaikan. Rektor IPB University, Arif Satria, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama para rektor sempat menyinggung soal anggapan bahwa Indonesia sedang berada dalam situasi kelam.…

  • Ayo Damai, Waspadai Agenda Tersembunyi di Balik Indonesia Gelap

    Jakarta – Masyarakat perlu mewaspadai adanya agenda tersembunyi yang dapat merugikan bangsa dalam gelombang demonstrasi Indonesia Gelap. Analisa tersebut disampaikan oleh pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, yang menyebut bahwa pola gerakan dalam aksi-aksi Indonesia Gelap menunjukkan adanya desain sistematis dan terstruktur, jauh dari sekadar penyampaian aspirasi spontan masyarakat. “Kita melihat ada pola gerakan yang…

  • Fundamental Ekonomi Makin Kuat, Provokasi “Indonesia Gelap” Hanya Ilusi

    Oleh : Laras Mulyani )* Narasi kelam tentang kondisi ekonomi Indonesia yang disebut berada di ambang krisis kembali mencuat ke ruang publik. Sayangnya, narasi ini jauh dari kenyataan. Fakta-fakta objektif menunjukkan bahwa ekonomi nasional justru berada dalam posisi stabil dan prospektif. Segala upaya provokatif yang mencoba membingkai Indonesia sebagai negara yang terpuruk hanyalah ilusi yang tidak…

  • Waspadai Gerakan “Indonesia Gelap”, Jangan Biarkan Stabilitas Nasional Dikorbankan

    Oleh : Ramadhan Putra )* Dalam beberapa hari terakhir, aksi bertajuk “Indonesia Gelap” mencuat di sejumlah kota besar Indonesia dan memunculkan kekhawatiran akan terganggunya stabilitas nasional. Gerakan ini memang diklaim sebagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat, namun faktanya gerakan tersebut lebih banyak diwarnai narasi provokatif yang berpotensi menyesatkan dan bahkan disusupi oleh kelompok berkepentingan yang ingin merusak…

  • Kebijakan Tarif Trump Jadi Momentum Indonesia Bersatu Untuk Ekonomi Nasional

    Jakarta – Kebijakan tarif resiprokal terbaru yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, dinilai bukan semata-mata sebagai tekanan, melainkan momentum untuk memperkuat persatuan dan kemandirian ekonomi nasional. Mulai 2 April 2025, AS akan memberlakukan tarif dasar 10 persen ditambah tambahan 32 persen terhadap produk-produk asal Indonesia. Di tengah…

  • Gempur Proteksionisme AS, Prabowo Siapkan Strategi Total Lawan Tarif

    Jakarta – Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapannya dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kebijakan yang mulai berlaku secara bertahap pada 5 dan 9 April 2025 itu dinilai dapat berdampak pada berbagai sektor ekspor nasional, terutama industri padat karya seperti apparel dan alas kaki. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno…

  • Indonesia Hadapi Trump dengan Strategi dan Ketegasan Diplomasi

    Oleh : Tari Nurhaliza )* Dunia tengah menghadapi babak baru dalam dinamika perdagangan internasional. Donald Trump, yang kembali mencuat ke panggung politik Amerika Serikat, menggaungkan kebijakan tarif resiprokal (timbal balik) yang berpotensi berdampak pada banyak negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Namun, di tengah ketidakpastian itu, Indonesia menunjukkan sikap yang tenang, rasional, dan dewasa. Alih-alih melawan dengan emosi,…