Oleh: Bagus Surya )*
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai tonggak pentingdalam perjalanan hukum nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentangKUHAP baru.
Pemerintah secara resmi mengakhiri ketergantungan pada sistem hukum pidanawarisan kolonial dan menggantikannya dengan kerangka hukum yang lebih modern, berkeadilan, serta selaras dengan nilai Pancasila dan konstitusi. Langkah ini bukansekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh untuk memperkuatkepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pemerintah memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai hasil dariproses reformasi hukum pidana yang panjang dan deliberatif sejak era Reformasi 1998. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan PemasyarakatanYusril Ihza Mahendra menilai bahwa momentum ini menegaskan komitmen negarauntuk menghadirkan hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Menurut Yusril, sistem lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voorNederlandsch-Indie tahun 1918 serta KUHAP produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat dan standarhak asasi manusia pasca amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan inidiperlukan agar hukum pidana mampu menjawab tantangan zaman sekaligusmelindungi hak warga negara secara lebih seimbang.
KUHP Nasional membawa perubahan paradigma mendasar dalam tujuan pemidanaan. Pemerintah menekankan pergeseran dari pendekatan retributif yang berfokus padapembalasan menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pemulihan.
Pemidanaan tidak lagi semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pelaku, melainkanjuga untuk memulihkan korban, menjaga harmoni sosial, dan mendorong pelaku agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Pendekatan inidiwujudkan melalui penguatan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, danmediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Kebijakan inidinilai strategis untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tanpamengabaikan aspek keadilan.
Selain itu, KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budayaIndonesia ke dalam sistem hukum pidana. Pemerintah merancang sejumlah ketentuansensitif dengan prinsip kehati-hatian agar negara tidak melakukan intervensi berlebihanke ranah privat. Pengaturan mengenai hubungan di luar perkawinan, misalnya, ditempatkan sebagai delik aduan dengan pelapor yang dibatasi secara ketat. Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antaraperlindungan moral sosial dan penghormatan terhadap hak individual.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, pemerintah juga menegaskan bahwa kritikterhadap kebijakan publik tetap dijamin, dengan pengaturan penghinaan terhadapPresiden dan lembaga negara yang dibatasi sebagai delik aduan tertulis oleh pihakyang dirugikan secara langsung.
Dari sisi struktur pemidanaan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskanbahwa KUHP Nasional mengadopsi sistem dua jalur atau double track system. Melaluisistem ini, hakim memiliki fleksibilitas untuk menjatuhkan pidana, tindakan, ataukombinasi keduanya sesuai dengan karakter perbuatan dan pelaku.
Pembaruan lain yang dinilai signifikan meliputi peniadaan kategori kejahatan danpelanggaran, pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, penempatan korporasisebagai subjek tindak pidana, pengaturan ancaman pidana denda secara proporsional, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan. Keseluruhan perubahan inidiarahkan untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih rasional, adil, danberorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Sejalan dengan pembaruan substansi hukum pidana, KUHAP baru memperkuat aspekprosedural agar proses penegakan hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memperkenalkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadapkewenangan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban perekaman pemeriksaan danlarangan penyiksaan maupun intimidasi sejak tahap awal proses hukum. Hak atasbantuan hukum diperkuat, begitu pula perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar proses peradilan berlangsungtanpa diskriminasi dan hambatan akses.
KUHAP baru juga memperluas peran praperadilan sebagai instrumen pengawasanyudisial yang efektif. Keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, hinggapenghentian penyidikan atau penuntutan dapat diuji untuk mencegah penyalahgunaankewenangan. Selain itu, penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan antara negara dan warganegara di hadapan hukum. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penguatan sistem peradilan pidana terpadu guna meningkatkan efisiensi dankepastian hukum.
Untuk memastikan transisi berjalan tertib, pemerintah menyiapkan berbagai aturanpelaksana, termasuk puluhan peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden. Prinsip nonretroaktif tetap dijaga, sehingga perkara sebelum 2 Januari 2026 tetapmenggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP danKUHAP baru. Di samping itu, Undang-Undang Penyesuaian Pidana diberlakukan untukmenyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral danperaturan daerah, termasuk penyesuaian dalam hukum narkotika dan pidana mati.
Melalui pembaruan menyeluruh ini, pemerintah menegaskan bahwa transformasihukum pidana merupakan proses berkelanjutan yang terbuka terhadap evaluasi danmasukan publik. Dengan fondasi hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem penegakan hukum yang memberikankepastian, melindungi hak asasi manusia, serta memperkuat kedaulatan hukumnasional di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.
)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik