Hindari Isu Menyesatkan, Pemerintah Siapkan Skema Terbaik untuk Bayar Tunjangan Dosen


JAKARTA — Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dosen dengan menyiapkan skema terbaik untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, termasuk pengajuan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun ke DPR serta penyelesaian harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pencairan tunjangan tersebut.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menegaskan bahwa pencairan tukin membutuhkan kerja sama lintas kementerian.

“Ini bukan hanya soal keinginan satu lembaga saja, tetapi harus ada sinergi dengan berbagai pihak,” ujarnya saat ditemui di Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025).

Stella menambahkan bahwa sejak berdirinya Kemendiktisaintek, pihaknya telah memperjuangkan agar tukin dapat dicairkan.

“Kami memahami pentingnya asas keadilan dalam pembayaran tukin, tetapi keputusan ini harus berdasarkan aturan hukum yang jelas,” imbuhnya.

Dirjen Dikti, Prof. Khairul Munadi, menyoroti bahwa tukin merupakan kebijakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen serta kualitas pendidikan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa proses regulasi pencairan tukin cukup kompleks, sehingga pemimpin perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada dosen.

“Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun pada 23 Januari 2025, yang ditujukan untuk Dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI dengan total penerima sebanyak 33.957 dosen,” jelas Khairul.

Tim Ahli Menteri, Prof. Johannes Gunawan, menjelaskan bahwa pencairan tukin melewati sejumlah tahapan birokrasi.

“Setelah Perpres disahkan, Menteri Pendidikan Tinggi akan menerbitkan peraturan teknis mengenai tukin dosen ASN,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan diharapkan segera terealisasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu menyesatkan terkait tunjangan dosen.

Seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, dan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan dosen tetap menjadi prioritas utama.

Kolaborasi antara kementerian, perguruan tinggi, dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan implementasi pembayaran tukin yang transparan dan akuntabel. (*)
[14.22, 5/2/2025] R.0.My: Perhatikan Kesejahteraan Dosen, Pemerintah Siapkan Strategi Efektif Bayar Tunjangan

JAKARTA — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dengan menyiapkan strategi efektif untuk pembayaran tunjangan kinerja (Tukin).

Anggaran sebesar Rp 2,5 triliun telah disetujui dan tinggal menunggu finalisasi regulasi untuk segera direalisasikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa pengajuan anggaran Tukin tersebut telah disampaikan ke DPR.

Selain itu, harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme pembayaran telah selesai dan diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menegaskan bahwa pencairan Tukin memerlukan sinergi lintas kementerian.

“Ini bukan hanya soal keinginan satu lembaga saja, tetapi harus ada sinergi dengan berbagai pihak,” ujarnya saat ditemui di Sekolah Vokasi UGM, Selasa (4/2/2025).

Sejak Kemendiktisaintek berdiri, lanjutnya, pihaknya telah memperjuangkan agar Tukin dapat segera dicairkan.

“Kami memahami pentingnya asas keadilan dalam pembayaran Tukin, tetapi keputusan ini harus berdasarkan aturan hukum yang jelas,” tambah Stella.

Sementara itu, Dirjen Dikti, Prof. Khairul Munadi, menekankan bahwa Tukin merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan tinggi.

Ia juga menjelaskan bahwa anggaran Tukin 2025 telah diusulkan dalam tiga skema, yaitu opsi cukup sebesar Rp2,8 triliun, opsi moderat Rp3,6 triliun, dan opsi lengkap Rp8,0 triliun.

Namun, Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi sebesar Rp2,5 triliun yang akan diberikan kepada 33.957 dosen ASN di berbagai institusi pendidikan tinggi.

Tim Ahli Menteri, Prof. Johannes Gunawan, menguraikan tahapan birokrasi yang diperlukan dalam pencairan Tukin, termasuk pengusulan kelas jabatan dosen ASN ke Menpan-RB hingga penyusunan Perpres sebagai dasar hukum pencairan.

Johannes menegaskan bahwa proses pencairan Tukin untuk tahun 2025 telah berjalan sesuai prosedur dan berada dalam jalur yang tepat.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi lebih lanjut agar dosen memahami mekanisme pencairan dengan baik.

Dengan strategi yang telah disiapkan, pemerintah memastikan implementasi pembayaran Tukin berlangsung transparan dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kesejahteraan dosen tetap menjadi prioritas utama demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. (*)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *