-
KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum
Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam seluruh proses penegakan hukum. Reformasi ini menempatkan hak warga negara sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana nasional. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHAP…
-
Pembaruan KUHP dan KUHAP Perkuat Kepastian Hukum di Indonesia
Oleh: Bagus Surya )* Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai tonggak pentingdalam perjalanan hukum nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentangKUHAP baru. Pemerintah secara resmi mengakhiri ketergantungan pada sistem hukum pidanawarisan kolonial dan menggantikannya dengan kerangka hukum yang lebih modern, berkeadilan, serta selaras dengan nilai Pancasila dan konstitusi. Langkah ini bukansekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh untuk memperkuatkepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai hasil dariproses reformasi hukum pidana yang panjang dan deliberatif sejak era Reformasi 1998. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan PemasyarakatanYusril Ihza Mahendra menilai bahwa momentum ini menegaskan komitmen negarauntuk menghadirkan hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Menurut Yusril, sistem lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voorNederlandsch-Indie tahun 1918 serta KUHAP produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat dan standarhak asasi manusia pasca amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan inidiperlukan agar hukum pidana mampu menjawab tantangan zaman sekaligusmelindungi hak warga negara secara lebih seimbang. KUHP Nasional membawa perubahan paradigma mendasar dalam tujuan pemidanaan. Pemerintah menekankan pergeseran dari pendekatan retributif yang berfokus padapembalasan menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pemulihan. Pemidanaan tidak lagi semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pelaku, melainkanjuga untuk memulihkan korban, menjaga harmoni sosial, dan mendorong pelaku agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Pendekatan inidiwujudkan melalui penguatan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, danmediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Kebijakan inidinilai strategis untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tanpamengabaikan aspek keadilan. Selain itu, KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budayaIndonesia ke dalam sistem hukum pidana. Pemerintah merancang sejumlah ketentuansensitif dengan prinsip kehati-hatian agar negara tidak melakukan intervensi berlebihanke ranah privat. Pengaturan mengenai hubungan di luar perkawinan, misalnya, ditempatkan sebagai delik aduan dengan pelapor yang dibatasi secara ketat. Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antaraperlindungan moral sosial dan penghormatan terhadap hak individual. Dalam konteks kebebasan berekspresi, pemerintah juga menegaskan bahwa kritikterhadap kebijakan publik tetap dijamin, dengan pengaturan penghinaan terhadapPresiden dan lembaga negara yang dibatasi sebagai delik aduan tertulis oleh pihakyang dirugikan secara langsung. Dari sisi struktur pemidanaan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskanbahwa KUHP Nasional mengadopsi sistem dua jalur atau double track system. Melaluisistem ini, hakim memiliki fleksibilitas untuk menjatuhkan pidana, tindakan, ataukombinasi keduanya sesuai dengan karakter perbuatan dan pelaku. Pembaruan lain yang dinilai signifikan meliputi peniadaan kategori kejahatan danpelanggaran, pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, penempatan korporasisebagai subjek tindak pidana, pengaturan ancaman pidana denda secara proporsional, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan. Keseluruhan perubahan inidiarahkan untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih rasional, adil, danberorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Sejalan dengan pembaruan substansi hukum pidana, KUHAP baru memperkuat aspekprosedural agar proses penegakan hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memperkenalkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadapkewenangan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban perekaman pemeriksaan danlarangan penyiksaan maupun intimidasi sejak tahap awal proses hukum. Hak atasbantuan hukum diperkuat, begitu pula perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar proses peradilan berlangsungtanpa diskriminasi dan hambatan akses. KUHAP baru juga memperluas peran praperadilan sebagai instrumen pengawasanyudisial yang efektif. Keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, hinggapenghentian penyidikan atau penuntutan dapat diuji untuk mencegah penyalahgunaankewenangan. Selain itu, penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan antara negara dan warganegara di hadapan hukum. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penguatan sistem peradilan pidana terpadu guna meningkatkan efisiensi dankepastian hukum. Untuk memastikan transisi berjalan tertib, pemerintah menyiapkan berbagai aturanpelaksana, termasuk puluhan peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden. Prinsip nonretroaktif tetap dijaga, sehingga perkara sebelum 2 Januari 2026 tetapmenggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP danKUHAP baru. Di samping itu, Undang-Undang Penyesuaian Pidana diberlakukan untukmenyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral danperaturan daerah, termasuk penyesuaian dalam hukum narkotika dan pidana mati. Melalui pembaruan menyeluruh ini, pemerintah menegaskan bahwa transformasihukum pidana merupakan proses berkelanjutan yang terbuka terhadap evaluasi danmasukan publik. Dengan fondasi hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem penegakan hukum yang memberikankepastian, melindungi hak asasi manusia, serta memperkuat kedaulatan hukumnasional di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang. )* Penulis adalah pengamat kebijakan publik
-
KUHP dan KUHAP Baru Menjamin Proses Hukum yang Lebih Transparan
Oleh: Muhammad Raja )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menandai fase penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia, khususnya dalam upaya mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemerintah memandang berlakunya kedua undang-undang ini sebagai tonggak berakhirnya ketergantungan pada hukum pidana kolonial yang telah…
-
Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Aceh dan Sumatra Capai Hampir 98%, Operasi Komunikasi Kembali Normal
Jakarta — Pemulihan jaringan telekomunikasi di wilayah Aceh dan Sumatra menunjukkan perkembangan signifikan setelah melalui masa gangguan akibat bencana alam dan cuaca ekstrem dalam beberapa waktu terakhir. Hingga saat ini, tingkat pemulihan layanan komunikasi dilaporkan telah mencapai hampir 98%. Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyampaikan, percepatan pemulihan jaringan dilakukan bersama operator di bawah arahan Presiden Prabowo…
-
Pemerintah Terus Bersihkan dan Salurkan Kayu Gelondongan untuk Pemulihan Akses dan Permukiman
Aceh – Pemerintah terus melakukan pembersihan serta penyaluran kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra. Langkah ini difokuskan untuk memulihkan akses transportasi, lingkungan permukiman, serta mendukung percepatan rehabilitasi masyarakat terdampak, khususnya di Aceh Utara, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Kayu-kayu yang sebelumnya terbawa arus banjir kini dikelola secara…
-
Kayu Hanyutan Pascabanjir Sumatra Dimanfaatkan, Pemulihan Infrastruktur Dipercepat
Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan, tetapi juga menghadirkan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk pemulihan. Ratusan batang kayu sisa bencana banjir yang telah tercatat kini membuka peluang bagi masyarakat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur secara mandiri dan berkelanjutan. Awalnya, pada Desember 2025, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkuhan Hidup (KLH/BPLH)…
-
Apresiasi Penanganan Bencana Aceh Menguat, Masyarakat TegaskanTolak Separatisme
Oleh: Pratiwi Anjani )* Apresiasi terhadap penanganan bencana di Aceh terus mengalir dari berbagai lapisanmasyarakat seiring dengan semakin kuatnya kehadiran negara di wilayah terdampak. Di tengah situasi darurat akibat banjir dan tanah longsor, masyarakat Aceh menunjukkan sikap dewasa dan tegas dengan menolak segala bentuk narasi sertasimbol separatisme yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Kesadarankolektif ini tumbuh bersamaan dengan keyakinan bahwa pemulihan pascabencanahanya dapat berjalan optimal apabila didukung persatuan, kepercayaan kepadapemerintah, serta komitmen menjaga perdamaian yang telah lama terbangun. Sikap tegas masyarakat tersebut tidak terlepas dari respons cepat pemerintah pusatyang dinilai hadir secara nyata sejak awal bencana. Pembentukan Satuan Tugas DPR RI menjadi salah satu langkah strategis yang memperkuat kepercayaan publik terhadapkeseriusan negara dalam menangani bencana di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya. Kehadiran Satgas DPR RI dipandang mampu mempercepat pengambilan keputusansekaligus memastikan kebijakan penanganan bencana berjalan terkoordinasi antarapemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menilai pembentukan Satgas DPR RI merupakan respons langsung atas kondisi kebencanaan yang membutuhkanpenanganan lintas sektor. Menurutnya, mekanisme kerja Satgas memungkinkanberbagai persoalan lapangan dibahas secara menyeluruh dalam satu forum koordinasi. Rapat koordinasi perdana yang dipimpin pimpinan DPR RI bersama para menteri, gubernur, serta kepala daerah terdampak menjadi bukti bahwa arah kebijakanpenanganan bencana dapat ditetapkan secara cepat dan tepat sasaran. Dalam rapat tersebut, berbagai kendala teknis dan kebijakan, termasuk persoalananggaran, dapat langsung dicarikan solusi tanpa harus menunggu proses birokrasiyang berlarut. Muhammad MTA memandang kondisi ini sebagai cerminan kuatnyasinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi situasi darurat. Atasdasar itu, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang dinilai memberikan perhatian serius dan respons cepat terhadap penanganan sertapemulihan pascabencana di Aceh. Supervisi yang dilakukan Satgas DPR RI juga diwujudkan secara konkret melaluikehadiran langsung di wilayah terdampak. Keberadaan kantor Satgas di Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Tamiang yang menjadi salah satu daerah dengan dampakterparah, mempertegas bahwa penanganan bencana telah menjadi prioritas nasionalsejak awal kejadian. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakanyang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan. Upaya pemulihan pemerintah tidak hanya terlihat pada aspek koordinasi kebijakan, tetapi juga pada pembangunan hunian sementara bagi penyintas bencana. KoordinatorGerakan Anti Korupsi Aceh, Askhalani, menilai hunian sementara yang dibangunpemerintah pusat menunjukkan kualitas yang layak dan manusiawi. Ia berpandanganbahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembangunan huntaramemperlihatkan peningkatan signifikan dari segi kecepatan, kelayakan fisik, sertaperhatian terhadap kenyamanan penyintas. Menurut Askhalani, hunian sementara di Aceh Tamiang memiliki akses yang baik, lingkungan yang bersih, dan penataan yang rapi, sehingga layak menjadi tempat tinggalsementara bagi korban bencana. Kondisi tersebut dinilai jauh lebih baik dibandingkanpengalaman pembangunan huntara pascabencana tsunami Aceh 2004, yang kala itubanyak menghadapi persoalan kualitas dan kenyamanan. Pengalaman tersebutmembuatnya menilai bahwa pendekatan pemerintah saat ini lebih berpihak padapemulihan menyeluruh, termasuk aspek psikologis penyintas. Sebagai relawan pemantau pembangunan huntara pada masa lalu, Askhalani melihatlangsung bagaimana banyak hunian sementara tidak ditempati karena tidak layak dantidak nyaman. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah di Aceh menjadikan standar pembangunan huntara pemerintah pusat sebagai rujukan utama. Konsistensi kualitas dinilai penting agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayahterdampak dan agar seluruh penyintas dapat tinggal dengan nyaman dan bermartabat. Dengan rencana pembangunan puluhan ribu unit hunian sementara di Aceh sebagaimana tercatat dalam data BNPB, keberlanjutan standar kualitas menjadiperhatian utama. Pemerintah pusat dinilai telah memberikan contoh bahwapenanganan bencana bukan sekadar soal jumlah bantuan, melainkan juga tentangpenghormatan terhadap martabat masyarakat terdampak. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menyorotimunculnya aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka di sejumlah wilayahpascabencana. Ia menilai tindakan tersebut tidak patut dinormalisasi karena memilikimakna ideologis dan historis yang identik dengan separatisme. Menurutnya, aksisemacam ini berpotensi mengganggu stabilitas dan memunculkan kembali konflik latenyang telah berakhir sejak perdamaian Aceh 2005. Iwan memandang aksi tersebut muncul di tengah perang narasi penanganan bencanadi ruang publik dan media sosial. Ia menduga adanya upaya provokasi untukmendiskreditkan pemerintah, terutama terkait sikap Presiden Prabowo yang menolakdesakan penetapan status bencana nasional dan pembukaan bantuan luar negeri. Namun demikian, ia menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan negara telahhadir sejak awal melalui pengerahan bantuan, personel, dan kebijakan terkoordinasi. Dalam konteks tersebut, sikap tegas masyarakat Aceh yang menolak separatismemenjadi fondasi penting bagi keberhasilan pemulihan pascabencana. Dukunganterhadap pemerintah dinilai sebagai kunci untuk menjaga stabilitas, mempercepatpemulihan, serta memastikan Aceh bangkit dalam suasana damai dan tetap beradadalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara
-
Banjir Aceh Utara Masuki Fase Transisi, Pemerintah Fokus Fase Pemulihan Tolak Eksistensi Kelompok Separatis
Oleh : Ricky Rinaldi Penanganan banjir di Aceh Utara memasuki fase transisi setelah kondisi kedaruratan berangsur terkendali. Pemerintah kini mengalihkan fokus dari respons darurat menuju fase pemulihan yang menitikberatkan pada pemulihan kehidupan masyarakat, perbaikan infrastruktur dasar, serta penguatan stabilitas sosial. Dalam fase ini, pemerintah menegaskan bahwa proses pemulihan harus berlangsung kondusif dan terbebas dari upaya-upaya yang…
-
Pemerintah Jamin Bantuan Terencana untuk Sektor Ekonomi dan Sosial Pascabanjir Sumatra
Oleh : Gavin Asadit )* Pemerintah Republik Indonesia memastikan bahwa penanganan pascabanjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, khususnya untuk memulihkan sektor ekonomi dan sosial masyarakat terdampak. Bencana banjir dan longsor yang terjadi sejak akhir 2025 hingga awal Januari 2026 tersebut telah menimbulkan dampak luas, baik terhadap keselamatan warga…
-
Pemerintah Kerahkan 366 Tenaga Medis & Kesehatan Di Aceh Pascabanjir, Warga Tolak Simbol Separatisme
JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan kehadiran negara secara nyata dalam penanganan bencana dengan mengerahkan 366 Tenaga Medis dan Kesehatan ke Provinsi Aceh pascabanjir dan longsor. Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah pusat dalam memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi warga terdampak. Kementerian Kesehatan…