Pemerintah Pastikan Penjual Online Kecil Tetap Bebas Pajak hingga Omzet Rp500 Juta


Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, termasuk penjual yang berjualan melalui platform e-commerce dan marketplace, tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) selama omzet usahanya tidak melebihi Rp500 juta per tahun.

Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian kepada jutaan pelaku UMKM agar dapat terus mengembangkan usahanya tanpa kekhawatiran terhadap informasi yang keliru mengenai kebijakan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pelaku usaha yang mencatatkan omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak boleh dikenai pemotongan pajak oleh pihak platform.

“Kalau memang omzetnya belum sampai Rp 500 juta ya, sama, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya, nggak boleh,” ujar Inge.

Kebijakan penarikan pajak terhadap ekosistem digital ini mengacu pada regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan beleid tersebut, marketplace wajib memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto para pedagang yang bertransaksi di dalam platform.

“Jadi, setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omsetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Saya masih di bawah Rp 500 juta omset saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima,” jelas Inge.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” ujarnya.

Reghi menjelaskan, penyempurnaan kebijakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 juga bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif benar-benar diterima oleh UMKM yang berhak.

Kepastian tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan pelaku UMKM terhadap ekosistem perdagangan digital nasional.

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan pemberian dukungan kepada pelaku usaha kecil agar semakin naik kelas, produktif, serta mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *