Permendag 19/2026: Memuliakan Produk Lokal di Pasar Digital


Oleh Wulan Andini )*

Transformasi digital telah mengubah wajah perdagangan Indonesia secara fundamental. Marketplace dan berbagai platform perdagangan elektronik kini menjadi ruang utama bagi jutaan pelaku usaha untuk menawarkan produk kepada konsumen di seluruh penjuru negeri. Di balik pertumbuhan tersebut, terdapat tantangan besar berupa ketimpangan posisi antara pelaku usaha kecil dengan perusahaan platform yang memiliki kekuatan teknologi, modal, dan kendali terhadap mekanisme perdagangan. Karena itulah terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi langkah strategis yang tidak hanya menata ekosistem digital, tetapi juga memuliakan produk lokal sebagai fondasi utama ekonomi nasional.

Regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap terciptanya tata kelola perdagangan digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Pemerintah memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga pilar utama, yaitu penjual, platform, dan konsumen, dengan hak serta kewajiban yang diatur secara lebih jelas. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi digital tidak cukup hanya diukur dari besarnya nilai transaksi, tetapi juga dari kemampuan menciptakan hubungan yang seimbang di antara seluruh pelaku di dalamnya.

Selama beberapa tahun terakhir, pelaku UMKM yang menjadi mayoritas penjual di marketplace sering kali berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan perubahan kebijakan platform. Biaya layanan yang berubah sewaktu-waktu, promosi yang kurang transparan, hingga berbagai potongan transaksi kerap menjadi persoalan yang mengurangi margin keuntungan pedagang kecil. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan kepastian hukum dengan mewajibkan platform mencantumkan secara terbuka seluruh biaya yang muncul dalam transaksi.

Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh unsur dalam ekosistem e-commerce dapat berjalan secara harmonis sehingga setiap pihak mampu memenuhi kewajiban masing-masing secara proporsional. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, melainkan menciptakan keseimbangan yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar dalam perdagangan digital Indonesia.

Komitmen terhadap keadilan juga terlihat dari pengaturan hubungan antara platform dan penjual. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan bahwa hubungan tersebut harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Pendekatan ini penting karena kompetisi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila seluruh pelaku memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang tanpa adanya praktik yang menciptakan ketimpangan.

Di sisi lain, kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha bagi seluruh pedagang online merupakan langkah yang patut diapresiasi. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, seluruh penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki NIB serta memblokir transaksi pedagang eksisting yang tidak segera melengkapi legalitasnya dalam jangka waktu enam bulan. Kebijakan tersebut bukanlah bentuk pembatasan terhadap UMKM, melainkan upaya mendorong pelaku usaha naik kelas menjadi entitas bisnis yang lebih profesional. Legalitas usaha akan membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, program pemberdayaan pemerintah, hingga peluang memasuki pasar ekspor yang selama ini sulit dijangkau oleh usaha informal.

Pemerintah juga menunjukkan kehati-hatian dalam menyusun regulasi ini melalui koordinasi dengan Kementerian UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi membingungkan pelaku usaha kecil. Sinergi antarlembaga menjadi modal penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.

Transformasi digital memang harus berjalan seiring dengan peningkatan daya saing pelaku usaha. Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian UMKM, Sudaryano Rahmalifman Lamangkona, memandang kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi sebagai salah satu kunci agar UMKM dapat tumbuh lebih cepat, lebih efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang baik harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara maksimal.

Sudaryano juga menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan mitra internasional perlu terus diperkuat untuk mempercepat lahirnya UMKM yang produktif, inovatif, serta mampu menjadi bagian dari rantai nilai regional dan global. Optimisme tersebut memiliki dasar yang kuat mengingat Indonesia saat ini memiliki lebih dari 22 juta pedagang aktif di berbagai marketplace nasional, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM dengan potensi besar untuk berkembang menjadi kekuatan ekonomi digital kawasan.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan sebuah komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha nasional. Aturan ini memberikan perlindungan terhadap produk lokal, memperkuat legalitas usaha, meningkatkan transparansi biaya, sekaligus menjaga keseimbangan hubungan antara platform dan penjual. Jika diimplementasikan secara konsisten dan didukung oleh kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, regulasi ini berpotensi menjadi fondasi penting bagi lahirnya ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga mampu memuliakan produk lokal sebagai simbol kemandirian ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan dagang


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *